×

Penana
US
search
Loginarrow_drop_down
Registerarrow_drop_down
Please use Chrome or Firefox for better user experience!
Menteri ATR/Kepala BPN Instruksikan Satker di Daerah untuk Lakukan Peninjauan Sekitar DAS sebagai Langkah Preventif Banjir
R
460
0
0
75
0


swap_vert
#1
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruk
0 Likes
24 Reads
0 Comments

Nasional– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan satuan kerja (Satker), yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota untuk meninjau kawasannya yang berdekatan dengan daerah aliran sungai (DAS).

Hal ini dilakukan sebagai upaya mencari solusi untuk mengatasi masalah bencana banjir yang masih sering terjadi.

“Agar Direktur Jenderal (Dirjen), mulai dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) agar membuat rapat khusus dengan semua Kantah dan Kanwil, yang Kantah dan Kanwilnya itu melintasi sungai yang menjadi sumber bencana banjir, baik di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta dan daerah lainnya,” kata Menteri Nusron dalam Rapim yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu 19 Maret 2025.

Peninjauan terhadap kawasan yang berada di sempadan sungai ini, dinilai penting sebagai dasar perencanaan penanganan masalah tersebut.

“Peninjauan kawasan sempadan sungai ini, agar diteliti. Bagi bidang yang sudah kadung (telanjur) ada alas hak, apabila memungkinkan ditinjau ulang agar dibatalkan. Intinya harus segera dilakukan normalisasi terhadap sempadan sungai,” ujar Menteri Nusron.

Kepada Plt. Dirjen Tata Ruang dan Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Menteri Nusron juga mengarahkan untuk melakukan pengkajian terhadap sejumlah kawasan.

Diantaranya seperti, Kawasan Strategis Nasional (KSN) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur); serta Kawasan Semarang-Demak.

“Perlu adanya kajian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), ada campur tangan kementerian pada saat Persetujuan Substansi (Persub),” tutup Menteri Nusron.

favorite
coins
0 likes
Be the first to like this issue!
swap_vert
#1
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruk
0 Likes
24 Reads
0 Comments

X
Never miss what's happening on Penana! Close